Menurutnya, para korban itu memang diberi imbalan karena pekerjaannya itu. Namun, imbalannya tidak sesuai dengan yang dikerjakan korban. Imbalan itu berupa tabungan.
"Memang diberikan reward tapi tidak berdasarkan upah minimum tetapi penghargaan. Ada yang Rp 100.000 per bulan, sampai pada Rp 500.000, berdasarkan kelas. Tapi bentuknya dalam tabungan. Jadi itu ada eksploitasi di situ," katanya.
Sedangkan untuk kekerasan fisik, pengelola memberi hukuman kepada pihak pengelola. Ketika ada donatur datang, korban diminta membuat laporan sesuai kehendak pengelola.
Jika salah, korban akan mendapat hukuman fisik.
Baca juga: 2 Pasien Asal Bangkalan Dirawat di RSUD Jombang, Diduga Terpapar Covid-19 Varian Baru
"Kalau salah bisa dipukul dan direndam dengan air dan sebagainya," katanya.
Korban yang ketahuan tidur akibat lelah bekerja juga mengalami kekerasan fisik.
"Apalagi anak-anak ini kan masih remaja, kadang-kadang kan capek bekerja, ngantuk dan sebagainya, sembunyi-sembunyi tidur. Bukan di kamar tempat asrama itu tapi kadang-kadang di tempat simpanan pel dan sebagainya. Kalau ketahuan langsung disiram dengan air dingin," kata Arist.