Juru bicara gerakan Save Sangihe Island, Samsared Barahama, mengatakan terdapat beberapa alasan rencana eksploitasi emas oleh TMS di Sangihe harus ditolak.
Pertama, wilayah izin produksi yang diberikan sebesar 42 ribu hektare atau setengah dari luas Pulau Sangihe yang dihuni lebih dari 131 ribu jiwa.
Menurut Samsared, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (WP3K) menegaskan pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2.000 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambang.
Baca juga: Bupati Lebak soal Hutan Sakral Baduy Dirusak Tambang Emas: Ini Ketidakberhasilan Saya
"Pulau Sangihe hanya berukuran 736 kilometer persegi sehingga dalam UU itu tidak layak ditambang," kata Samsared.
Kedua, Pulau Sangihe merupakan kawasan rawan gempa bumi karena berada di atas dua lempeng besar, yaitu lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik, dan dua lempeng kecil, yakni lempeng Sangihe dan lempeng Laut Maluku.
Ditambah lagi, adanya tiga gunung api aktif yang menyebabkan daerah ini rawan bencana.
Baca juga: Hutan Sakral Baduy Dirusak, Dijadikan Tambang Emas Ilegal, Ini Fakta-faktanya
Ketiga, aktivitas pertambangan akan merusak kawasan hutan lindung Gunung Sahendaruman yang menjadi habitat satwa endemik Pulau Sangihe dan juga sumber mata air bagi masyarakat.
Keempat, proses penyusunan analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan tidak melibatkan masyarakat Sangihe, khususnya di wilayah lingkar tambang.
Baca juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak, Polda Banten Bergerak, Tutup Tambang Emas Ilegal
"Masyarakat baru mendengar izin lingkungan telah keluar saat TMS melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk pembebasan lahan. Pertanyannya, kapan dan melibatkan siapa AMDAL itu saat dibuat? Bagaimana hasilnya dan mengapa tertutup?" katanya.
Samsared mengatakan, kini masyarakat lingkar tambang telah menyatukan suara untuk tidak menjual lahannya dan menolak kehadiran TMS.
"Di Kampung Bowone, 90% lebih sudah menandatangani pernyataan penolakan. Kami mendorong Bapak Presiden untuk mencabut izin lingkungan dari provinsi dan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM," katanya.
Baca juga: Hutan Sakral Baduy yang Dirusak Capai 2 Hektar, Ditemukan Sejumlah Lubang Tambang Emas Liar
"Situasi di desa kami [lingkar tambang] aman sebenarnya, itu ada yang mempolitisir. Tapi sudah lah, prinsipnya kami akan fokus pada pembebasan lahan, kami mendekati satu per satu [warga] untuk pembebasan lahan. Semuanya positif, dukungan masyarakat mengalir," kata Bob saat dihubungi BBC Indonesia.
Bob juga membantah jika masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengurusan izin lingkungan.
Baca juga: Rebutan Tambang Emas Menyebabkan 1 Orang Tewas
"Yang protes itu masyarakat pendatang, jadi masyarakat desa kami undang, ada saksinya dari warga hingga aparatur desa. Kita clear, mereka mendukung," katanya.
Bob mengakui ada warga lingkar tambang di Bowone dan Patimbas yang masih ragu dan menolak, tapi mayoritas dari mereka mendukung aktivitas tambang.
"Lalu, yang perlu ditekankan, luasnya bukan 42 ribu, tapi hanya 65,48 hektare [yang rencananya digunakan untuk pertambangan]. Jadi tidak akan mengganggu dan berdampak seperti yang disebut-sebut. Kami menilai ada politisasi di sini," ujar Bob.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jadi Sumber Dana KKB, Kapolda Papua: Wilayahnya Jauh dari Pengawasan Aparat
Perihal luas lahan konsesi 42.000 hektare dalam kontrak karya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, menjelaskan hal senada.
Menurut Ridwan, wilayah kontrak karya seluas 42.000 hektare adalah luas eksplorasi potensi emas dan merupakan wilayah izin usaha yang akan mengecil seiring dilakukannya studi kelayakan dan kandungan mineral di dalamnya.
"Misalnya dari luas wilayah 100 hektare kemudian diteliti dan tinggal misalnya 25 hektare, di situ kerjanya, jadi akan ada pertimbangan-pertimbangan teknis," kata Ridwan.
Sebaliknya, wilayah pertambangan juga bisa meluas dari 65,48 hektare jika ditemukan potensi kandungan mineral di dalam wilayah izin 42.000 hektare tersebut selama 33 tahun mendatang.
Baca juga: Di Balik Teror KKB, Tambang Emas Ilegal Dituding Jadi Sumber Dana, Ini Penjelasannya