SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak bisa memenuhi permintaan Paguyuban Warung Kopi (Warkop) Surabaya agar jam operasional warkop kembali beroperasi 24 jam.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, kebijakan relaksasi usaha bagi warkop atau angkringan hanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen menggunakan indikator kesehatan oleh Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
Karena alasan itu, permintaan yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.
"Jadi, arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan, saat audiensi di Kantor BPB Linmas Surabaya, Rabu (9/6/2021).
Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menuturkan, belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.
Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
"Jadi, keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," tutur Irvan.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan hal yang sama.
Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
"Jadi, karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi, situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.
Meski demikian, Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka.