“Lah setelah surat itu muncul, Pak Nafhan ternyata dapat panggilan untuk (Diklat) Pim II. Lah ini, Pim II mulainya kapan? Kami lacak ternyata tanggal 20 bulan ini (Juni), dan tidak bisa,” ungkap Marhaen.
Karena berhalangan, lanjut Marhaen, akhirnya Nafhan mengundurkan diri sebagai Plt Kadis PMD.
Sebagai gantinya, Marhaen memerintahkan Tri Wahju menjabat Plt Kadis PMD.
Namun, surat nomor: 800/4470/411.404/2021 yang memerintahkan Tri Wahju menjabat Plt Kadis PMD itu secara administratif juga bermasalah.
Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap
Sebab, dalam surat tersebut tertulis tanggal 07-07-2021. Padahal, saat ini masih bulan Juni 2021.
“Kalau kesalahan penulisan itu sebenarnya ada di BKD untuk pemberian tanggal. Tapi, apapun, kami tidak boleh menyalahkan anak buah, itu berarti kesalahan ada di saya. Itu yang paling penting,” tutur Marhaen.
Setelah ini, lanjut Marhaen, pihaknya akan merevisi surat tersebut.
“Ya mungkin nanti (penanggungjawab penyusun surat) dipanggil, pembinaan ya. Karena apa? Karena di internal ini harus ditata betul,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.