NGANJUK, KOMPAS.com – Jagat maya di Kota Bayu, julukan Kabupaten Nganjuk, diramaikan dengan adanya unggahan dua foto surat di media sosial Facebook yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Pertama adalah surat nomor: 800/447/411.404/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Juni 2021.
Dalam surat itu, Marhaen memerintahkan Kadinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nafhan Tohawi, menjadi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk terhitung tanggal 4 Juni sampai 4 September 2021.
Sementara foto yang kedua ialah surat nomor: 800/4470/411.404/2021 tertanggal 07-07-2021.
Di surat kedua ini, Marhaen memerintahkan Kadis Perhubungan Tri Wahju Kuntjoro menjabat Plt Kadis PMD terhitung mulai tanggal 7 Juni hingga 7 September 2021.
Kedua foto surat tersebut diunggah akun @Mochammad Zainal Arifin di media sosial Facebook pada Selasa (8/6/2021) kemarin.
Unggahan itu telah direspons 94 akun, dan dikomentari 96 kali.
“Surat perintah tersebut kalau belum ada revisi jelas cacat lho kang.. Mosok (masak) dalam rentang 3 hari kok sudah muncul perintah dengan tujuan sama, tapi berbeda orangnya,” tulis akun @Mochammad Zainal Arifin seperti dilihat Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tak menampik adanya dua surat tersebut. Ia pun membeberkan duduk perkara sebenarnya.
Marhaen menuturkan, mulanya ia memerintahkan Nafhan menjadi Plt Kadis PMD.
Tujuannya untuk menata dan memperkuat organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Nganjuk.