Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kadis Capil Buton Utara, Masih Pakai Baju Dinas, Diamankan Saat Kendarai Mobil

Kompas.com - 09/06/2021, 16:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Utara ditangkap polisi pada Selasa (8/6/2021) siang.

Ia ditangkap saat mengendarai mobil seorang diri dan masih menggunakan pakaian dinas. AS diberhentikan oleh polisi yang menggunakan pakaian preman.

AS kemudian diminta pindah ke mobil bersama Tim Walet Satreskrim Polres Buton Utara.

Baca juga: Masih Berpakaian Dinas, Kadis Capil Kabupaten Buton Utara Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu kemudian pindah mobil lalu dibawa ke Mapolres Buton Utara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan dan malam ini juga kita menahan tersangka (AS),” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, melalui pesan pendeknya, Selasa (8/6/2021).

Diduga tipu warga hingga ratusan juta rupiah

Sunarton mengatakan kasus yang melibatkan AS berawal saat kepala dinas tersebut melakukan perjanjian kerjasama dengan dua warga yakni Zaetun Ampo dan Lay May.

Kerja sama di antara mereka terkait kegiatan penataan administrasi kependudukan. Zaetun dan La May kemudian meyerahkan uang Rp 200 juta dan Rp 170 juta.

Baca juga: Kapal Wisata dari Raja Ampat Terbakar di Selat Buton, ABK Lompat ke Laut

Kepada Zaetun dan La May, AS menjanjikan akan mengembalikan uang dalam jumlah yang yang banyak jika proyek tersebut selesai dan terlaksana.

Dengan berjalannya waktu, ternyata janji itu tak ditepati. Uang ratusan juta tersebut tak dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati.

Karena merasa ditipu, dua warga tersebut lapor ke polisi. Menurut Sunarton, diduga pelaku melakukan penipuan untuk menutupi utangnya.

“Ini merupakan tipu muslihat dari pelaku untuk menutupi utang-utangnya di luar,” ucap Sunarton.

Baca juga: Dipenjara karena Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Akhirnya Bebas

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut karena berdasarkan bukti penyidik bisa mengarah tindak pidana lain yakni gratifikasi.

Saat ini AS telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Ia diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com