Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Tercatat 217 UMKM Ajukan Surat PIRT, Bupati Lampung Timur: Jangan Dipersulit

Kompas.com - 09/06/2021, 15:49 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku puas karena terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur terkait proses Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang cepat disambut baik oleh warga.

“Prinsip kami selaku pelayan rakyat adalah memudahkan urusan rakyat jangan dipersulit, bahagiakan rakyat jangan ditakut-takuti,” tegasnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (9/6/2021).

Dawam berharap, proses perizinan cepat dapat membuat geliat perekonomian usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Lampung Timur semakin berkembang.

Adapun Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Lampung Timur M Yusuf menyebutkan, saat ini terdapat 217 UMKM di walayahnya yang mengajukan pengurusan surat PIRT kepada dinas terkait.

Baca juga: Dorong Perekonomian, Pemkab Lampung Timur Gratiskan Perizinan UMKM

"Semua ini tanpa biaya dan bagi yang sudah selesai berkasnya kami minta hadir ke rumah dinas untuk mengambil langsung,” jelas Yusuf.

Sebagai informasi, program perizinan cepat tersebut merupakan salah satu program 100 hari Pemkab Lampung Timur dalam rangka mempercepat pelayanan publik.

Program lain yang digalakkan antara lain meliputi layanan antar Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga kartu Keluarga (KK) secara gratis.

Sementara itu, seorang warga bernama Siska Linda (23) mengaku senang ketika menerima selembar sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Dawam di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Mengenal Berbagai Macam Surat Perizinan Usaha di Indonesia

“Iya, katanya disuruh ambil sendiri di rumah dinas (bupati). Ternyata benar, udah jadi, belum satu minggu padahal," kata Siska.

Gadis asal Kecamatan Labuhan Maringgai itu mengaku lebih percaya diri setelah menerima sertifikat izin usaha.

Ia mengaku, selama ini dirinya hanya berani menjual produk kerupuk cuminya dengan cara door to door atau dengan menitipkan ke warung.

"Biasanya pada nanya izinnya. Pembeli sekarang takut kalau enggak ada izinnya, sering disangka produk main-main,” ujarnya.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Setelah menerima surat PIRT, Siska berniat untuk mempromosikan produknya melalui media sosial dan memberanikan diri untuk memasukkan produknya ke mini market.

“Habis ini saya mau buat akun Instagram, ya buat jualan, Mas, berani saya sekarang promosi," tuturnya.

Tak hanya Siska, Jayadi (27) seorang pemilik usaha bubuk jahe pun mengaku sangat terbantu dengan layanan pengurusan sertifikat PIRT yang digratiskan oleh Pemkab Lampung Timur.

“Sekarang kami lebih percaya diri memasarkan produk jahe karena sudah mendapat sertifikat PIRT, kalo dulu masih ragu-ragu jadi penjualannya terbatas,” ujar Jayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com