KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR terlibat aksi pencurian ponsel di beberapa lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh oleh Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.
Penangkapan terhadap HSR ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Baca juga: Akhir Perjalanan Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Penjambretan di Beberapa Lokasi
Adanya oknum anggota Polri yang terlibat aksi kejahatan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto pun angkat bicara.
Kata Krisna, Bharatu HSR sudah dipecat dari kesatuannya secara tidak hormat pada 24 Maret 2021 lalu.
"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sudah keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," kata Krisna kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Selain kasus pencurian, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga disersi.
Untuk kasus narkoba, kata Krisna, HSR sempat direhabilitasi.