TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pengunjung warung berinisial LSM (44), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tewas setelah berkelahi dengan pengunjung lainnya.
LSM tewas setelah kepalanya dihantam batu oleh SYT (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar
Kronologi
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adi Makayasa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di warung tuak milik T (46) di lingkungan Makam Tundung Musuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban, Selasa (8/6/2021).
Pada saat kejadian, antara pelaku dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Saat itu, korban datang sendirian ke warung tersebut sudah dalam keadaan mabuk mengganggu pemilik warung dan pengunjung warung lainnya," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Adhi Makayasa menyampaikan, sempat terjadi cekcok antara korban dengan salah satu teman pelaku yang menjadi pengunjung warung.
Tetapi, saat pelaku mengingatkannya, korban justru tidak menghiraukan.
Lemparan batu pertama meleset dan tidak mengenai korban. Tetapi, korban terjatuh lantaran mabuk berat.
Pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya lagi ke arah korban hingga kepala bagian belakang korban bersimbah darah, mengalami luka dan tewas di lokasi.
"Pengakuannya, pelaku merasa tersinggung karena korban tidak menghiraukan saat diingatkan untuk berhenti membuat keributan dengan temannya dan pemilik warung," terangnya.
Baca juga: Cerita Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Dipecat dari Kesatuan Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan untuk memukul kepala korban.
"Saat diamankan, pelaku bersembunyi di rumah tetangga saksi atau temannya.," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.