Pada saat korban keluar dari warung sekitar pukul 20.30 WIB, tiba- tiba pelaku menghampiri korban sambil membawa batu dan melemparkannya ke arah korban.
Lemparan batu pertama meleset dan tidak mengenai korban. Tetapi, korban terjatuh lantaran mabuk berat.
Pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya lagi ke arah korban hingga kepala bagian belakang korban bersimbah darah, mengalami luka dan tewas di lokasi.
"Pengakuannya, pelaku merasa tersinggung karena korban tidak menghiraukan saat diingatkan untuk berhenti membuat keributan dengan temannya dan pemilik warung," terangnya.
Baca juga: Cerita Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Dipecat dari Kesatuan Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebuah batu yang digunakan untuk memukul kepala korban.
"Saat diamankan, pelaku bersembunyi di rumah tetangga saksi atau temannya.," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.