KOMPAS.com- Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) Ripan (80) dan Munawaroh (63), warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik diduga menjadi korban penipuan hingga terancam tidak lagi memiliki rumah.
Munawaroh mengakui, memang sertifikat rumahnya pernah dipinjam oleh orang, namun dia menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut.
"Tapi saya tidak merasa pernah menjual kepada siapa pun. Kemarin hanya bilang pinjam, tapi malah seperti ini," kata Munawaroh pilu.
Munawaroh mengaku, dirinya didatangi seseorang yang mengaku telah membeli rumah atas nama mereka dari M.
M adalah orang yang meminjam sertifikat dari pasangan lansia tersebut.
Ripan dan Munawaroh kemudian mendatangi Mapolres Gresik untuk melaporkan kejadian itu.
Mereka ditemani warga bernama Evawani yang iba dengan kondisi Ripan dan Munawaroh.
"Sudah diberi arahan oleh pak polisi, disuruh untuk menanyakan dulu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gresik, terkait keabsahan sertifikat," tutur Evawani.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menylamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar