Dikatakan oleh Arfian, bagi peserta yang lulus CPNS nanti akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta untuk golongan IIIA.
"Untuk PPPK dan CPNS akan menerima gaji pokok sama yaitu sekitar Rp2,5 juta. Baik CPNS dan PPPK sudah sama-sama ASN, " paparnya.
Namun CPNS dan PPPK tersebut baru menerima gaji 80 persen sampai mereka sudah lulus pelatihan pendidikan.
"Setelah lulus pelatihan tersebut baru gaji mereka penuh 100 persen, " paparnya.
Selain menerima gaji, pokok ASN dan PPPK juga menerima tunjungan.
"Tunjangan yang mereka terima ada sekitar Rp2 jutaan. Jadi secara keseluruhan ASN yang baru itu menerima sekitar Rp4, 5 jutaan, " paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.