Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Kol Caj Jono Marjono mengaku, mereka sudah memberikan peringatan secara humanis kepada ahli waris yang menghuni rumah dinas.
Rumah dinas Pomdam II Sriwijaya itu menurut Jono merupakan golongan II yang diperuntukkan untuk prajurit aktif, purnawirawan dan pensiunan atau istri dari purnawirawan.
"Setelah itu anak dan cucunya tidak berhak. Maka kami lakukan penertiban ini sesuai aturan berlaku," kata Jono.
Soal SK mantan Pangdam II Sriwijaya Try Sutrisno yang diterbikan pada 24 September 1980 lalu, Jono mengaku akan melakukan kroscek terhadap surat tersebut.
"Selama ini perumahan Pomdam ini masuk dalam Pusat Data Informasi, Managemen dan Logistik (Pusdaminlog) TNI, dan dilaporkan ke negara. Karena statusnya milik negara," ujarnya.
Dalam penertiban itu, sebanyak 287 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya yang diturunkan. Dalam proses penertiban pun diklaim berlangsung lancar.
"Tidak ada penolakan dari ahli waris untuk meninggalkan Pomdam," ujarnya.
Selain itu, selama proses penertiban berlangsung tak seorang pun diperbolehkan masuk ke kawasan komplek.
Beberapa mobil truk untuk mengakut barang-barang milik ahli waris keluar dari rumah dinas pun terlihat disiapkan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.