Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Rancasari langsung bergerak melakukan pencarian pelaku.
"Karena mencoba kabur, keduanya dilakukan tindakan tegas, kita hadiahi timah panas di kakinya," ucap Adanan.
Menurut Adanan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang telah melakukan aksi begal di 15 tempat.
"Setelah kami cek, mereka telah melakukan 15 kali kejadian. Pelaku merupakan pemain lama. Pelaku kelompok bermotor di Kota Bandung," ucap Adanan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.