KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR (29), ditangkap anggota Satreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bharatu HSR ditangkap karena diduga terlibat penjambretan ponsel di beberapa loksi di Kota Kupang.
Sebelum menangkap Bharatu HSR, polisi terlebih dahulu menangkap seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasi kejahatan HSR.
Dari keterangan penadah barang itu, diketahui pelakunya adalah Bharatu HSR, hingga akhirnya ia ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, kota Kupang, Selasa (8/6/2021).
"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan, sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Diketahui, Bharatu HSR sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
Baca juga: Anggota Polri Ditangkap Petugas karena Terlibat Penjambretan di Beberapa Lokasi