JAMBI, KOMPAS.com - Jimi dan Azim, terdakwa kasus pembunuhan warga Jambi, Sudirman, divonis 10 tahun penjara.
Putusan disampaikan hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/6/2021).
Adapun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 A KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Jimi dan terdakwa 2, Azim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang menyebabkan korban mati. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Mejelis Hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.
Duduk perkara
Pembunuhan terjadi pada 30 September 2020 di RT 07 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pembunuhan berawal saat Jimi mendapat laporan bahwa Sudirman mengacak-acak rumahnya untuk mencari kentang.
Sudirman curiga Jimi mencuri kentangnya. Keduanya diketahui sama-sama pedagang kentang di Pasar Angso Duo.
Jimi langsung ke rumah ketua RT untuk bertanya perihal kejadian itu. Saat tiba di rumah RT, Azim datang menyampaikan kabar bahwa Sudirman mencari Jimi. Jimi langsung pulang ke rumahnya.