MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial JS (33) yang berprofesi sebagai tukang jahit di rumahnya di Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini harus berurusan dengan polisi.
Sejak sebulan terakhir, JS nekat berjualan sabu.
Kini, JS mendekam di sel tahanan dan harus meninggalkan 3 anaknya di rumah tanpa pengawasan orangtua.
Baca juga: Ponpes Ludes Terbakar, Ustazah Menerobos Kobaran Api demi Menyelamatkan Santri
Adapun suami JS sedang menjalani masa hukuman karena telah divonis 9 tahun 3 bulan penjara karena kasus narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, JS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga melalui media sosial.
"Selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada Sabtu (5/6/2021), setelah anggota berhasil melakukan undercover buy," ujar Martualesi saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Ganja dan Sabu, Ratusan Kilogram Barang Bukti Disita
Menurut polisi, setiap minggu JS dititipkan dua paket narkoba sebanyak 2 gram sabu dengan harga Rp 650.000 hingga Rp 700.000.
Selanjutnya, barang haram itu dijualnya dengan harga Rp 950.000 sampai Rp 1 juta.
Setiap pekan, JS mendapat untung sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.
Kepada polisi, JS mengaku baru satu bulan berjualan sabu-sabu.
Saat ini polisi masih mendalami orang yang diduga memasok sabu-sabu kepada JS.
"Terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan, karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya," kata Martualesi.