BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kurang lebih 500 posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 16.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. PPPK sendiri diprioritaskan untuk guru tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Hermin Wijaya mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengumuman dan pelaksanaan seleksi.
"Kami sudah menyiapkan semuanya. Mulai dari Draft Pengumuman, Rincian Formasi, Juknis verifikasi dan juknis pelaksanaan tes dengan protokol. Tinggal menunggu juknis dari pemerintah pusat. Setelah itu keluar, kami akan langsung mengumumkan," kata Hermin dikutip dalam program ASN Jabar Ikut Bicara (AJIB) Podcast Episode 8, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemprov Bengkulu
Adapun besaran gaji pokok untuk CPNS bervariasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, untuk golongan I gaji pokok mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 2,6 juta, golongan II dari Rp 2 juta - Rp 3,8 juta.
Sementara untuk golongan III dari Rp 2,5 juta - Rp 4,7 juta dan golongan IV besaran gaji pokok berkisar diangka Rp 3 juta - Rp 5,9 juta.
Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Hermin menjelaskan jika CPNS hanya mendapatkan 80 persen gaji pokok.
"Kalau ini (gaji pokok) sesuai dengan gaji dari pusat, hanya diberikan 80 persen," kata Hermin.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kota Tasikmalaya, Ada Tunjangan Prestasi hingga Rp 20 Juta
Selain mendapat gaji, CPNS juga akan mendapat tunjangan dengan bersaran yang bervariatif. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Jabar.
Berdasarkan Pergub tersebut, untuk Pelaksana Jabatan 3 mendapat tunjangan sebesar Rp 2.992.000, Pelaksana kelas jabatan 5 Rp 4.312.000, Pelaksana kelas jabatan 6 Rp 6.072.000 dan Pelaksana kelas jabatan 7 Rp 7.832.000.
"Sama kalau tunjangan sesuai dengan kelas jabatannya, sama diberikan 80 persen," ucapnya.