UNGARAN, KOMPAS.com - Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa protokol kesehatan akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Kepolisian Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan pengawasan yang ditingkatkan tersebut dalam rangka mendukung Instruksi Bupati Semarang tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Ada empat kecamatan yang saat ini zona merah, jadi TNI dan Polri mendukung Instruksi Bupati menekan laju kasus corona. Jadi kami akan lebih ekstra, dan apabila sudah diberitahu warga yang gelar acara, satu-dua kali tidak diindahkan akan kami bubarkan," terangnya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jateng Disebut Merembet, Ganjar Minta Daerah yang Berdekatan Siaga
Ari menegaskan pembubaran adalah jalan terakhir untuk penegakan aturan di masa pandemi ini.
"Petugas akan melakukan pendekatan humanis terlebih dulu, kita berharap masyarakat sadar protokol kesehatan. Jajaran di polsek jangan ragu mengambil tindakan tegas serta meningkatkan operasi yustisi dengan mengedepankan edukasi dan penegakan hukum," ungkapnya.
Terpisah, jajaran Satlantas Polres Semarang melakukan penyemprotan disinfektan di area publik untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan penyemprotan dilakukan di Alun-alun Lama Ungaran, Terminal Sisemut, dan Jalan Diponegoro.
Baca juga: Waspada, 8 Daerah di Jateng Sudah Berstatus Zona Merah Covid-19
"Kepada masyarakat juga dilakukan imbauan untuk disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas," paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.