BALI, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya bebas dari bui dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada Selasa (8/6/2021).
Jerinx bebas murni usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.
Perjalanan Jerinx berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Suami dari Nora Alexandra itu memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengenal Upacara Melukat, Ritual Pembersihan Diri yang Dilakukan Jerinx Usai Bebas dari Bui
Jerinx kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19. Ia juga lantang menyampaikan idenya di media sosial.
Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut pada laporan polisi.
IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polda Bali
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja.
Salah satunya, pada 13 Juni 2020. Isi postingannya "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
Postingan lain yang juga dilaporkan IDI adalah "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Tetapi, IDI tak merespon.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar. Kasus ini pun bergulir di meja hijau.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Rilis Album Lagu bareng Napi