Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Muhammad Yunus, mengatakan Kabupaten Bantaeng salah satu daerah di Indonesia yang dengan daftar tunggu haji terlama.
"Bantaeng termasuk Kabupaten yang terlama, jadi kalau daftar tahun ini maka calon jamaah haji harus menunggu 43 tahun baru bisa berangkat," ungkapnya.
Jumlah pendaftar saat ini di Bantaeng 8100 calon jamaah dengan kuota pertahun 182 orang.
Ia menjelaskan, calon jamaah haji yang batal berangkat, dapat menarik uang yang telah disetor.
Baca juga: Mengaku Sudah Manasik hingga Vaksinasi, Ani Kaget Lagi-lagi Batal Naik Haji
Hal tersebut diatur dalam keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang, Pembatalan Pemberangkatan pada Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1442 H /2021 M.
Adapun prosedur permohonan pengembalian setoran, maka calon jamaah haji mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kemenag Kota.
Selain itu menyertakan bukti asli setoran lunas dari Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP dan nomor telepon calon jamaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.