Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx, dari Unggahan "IDI Kacung WHO" Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 08/06/2021, 11:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) dinyatakan bebas pada Selasa (6/8/2021).

Saat keluar penjara, dia disambut istrinya, Nora Alexndra dan dua personel SID.

Menurut I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, setelah keluar dari penjara, kliennya akan menggelar ritual melukat yang diselenggarakan ibundanya.

Baca juga: Mengenal Upacara Melukat, Ritual Pembersihan Diri yang dilakukan Jerinx Usai Bebas dari Bui

Gara-gara unggahan "kacung WHO"

Kasus yang nmenjerat Jerink berawal saat ia mengunggah tulisan di aku media sosialnya pda 13 Juni 2020.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx menyebut IDI sebagai kadung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Unggahan tersebut ia buat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sevelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Rilis Album Lagu bareng Napi

Dilaporkan ke polisi oleh IDI Bali

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan KOMPAS.com/Ach. Fawaidi I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan
Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut.

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx memenuhi panggilan keduan setelah dia mangkir di pemanggilan pertama. Jerinx dipanggil sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Ia juga sempa walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.

Saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual

Semnetara hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Tuntutan 3 tahun penjara membuat ia emosi.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Pada Kamis (19/11//2020), Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

Bebas murni dan tidak ada remisi

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx telah menjalani hukuman pidana penjara 1p bulan dan juga membayar denda Rp 10 juta.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca juga: Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya

Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.

Sebelumnyam Aliansi Kami Bersam Jerinx menggelar acara penggalangan dana untuk membantu keluarga Jerinx membayar denda subsider atas kasus hukumnya.

Uang tersebut didapat oleh Aliansi Kami Bersama JRX dari bermacam aktivitas seperti mengamen, membuat konser amal, hingga menjual merchandise.

Uang yang terkumpul bahkan masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam.

Baca juga: Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Nora Alexandra menerima secara langsung donasi yang terkumpul dari Aliansi Kami Bersama JRX untuk membantu membayar denda subsider Jerinx.IST Nora Alexandra menerima secara langsung donasi yang terkumpul dari Aliansi Kami Bersama JRX untuk membantu membayar denda subsider Jerinx.
Jumlah uang donasi yang terkumpul adalah Rp 5.192.000 dan langsung diserahkan kepada Nora, istri Jerinx.

Sementara itu selama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, drummer SID itu terlibat dalam sejumlah kegiatan positif, salah satunya kegiatan dalam bidang seni.

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.

"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," kata Fikri usai mengantar Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas

Ia mengatakan dibebaskannya Jerinx karena putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.

"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Ach. Fawaidi, Ady Prawira Riandi | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Andi Muttya Keteng Pangerang, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com