Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut.
Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx memenuhi panggilan keduan setelah dia mangkir di pemanggilan pertama. Jerinx dipanggil sebagai saksi.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara
Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Ia juga sempa walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.
Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.
Saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.
Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual
Semnetara hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Tuntutan 3 tahun penjara membuat ia emosi.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.
Pada Kamis (19/11//2020), Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).
Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Baca juga: Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya
Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.
Sebelumnyam Aliansi Kami Bersam Jerinx menggelar acara penggalangan dana untuk membantu keluarga Jerinx membayar denda subsider atas kasus hukumnya.
Uang tersebut didapat oleh Aliansi Kami Bersama JRX dari bermacam aktivitas seperti mengamen, membuat konser amal, hingga menjual merchandise.
Uang yang terkumpul bahkan masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam.
Baca juga: Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021
Sementara itu selama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, drummer SID itu terlibat dalam sejumlah kegiatan positif, salah satunya kegiatan dalam bidang seni.
Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.
"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," kata Fikri usai mengantar Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas
Ia mengatakan dibebaskannya Jerinx karena putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.
"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," tuturnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Ach. Fawaidi, Ady Prawira Riandi | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Andi Muttya Keteng Pangerang, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.