Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx, dari Unggahan "IDI Kacung WHO" Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 08/06/2021, 11:55 WIB
Rachmawati

Editor

Dilaporkan ke polisi oleh IDI Bali

Pada 16 Juni 2020, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Suteja terkait unggahan tersebut.

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx memenuhi panggilan keduan setelah dia mangkir di pemanggilan pertama. Jerinx dipanggil sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Ia menjalani sidang pertama pada 10 September 2020. Ia juga sempa walk out karena sidang kasusnya digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka.

Saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Hal memberatkan adalah ia dianggap tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat sidang.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual

Semnetara hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Tuntutan 3 tahun penjara membuat ia emosi.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Pada Kamis (19/11//2020), Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

Bebas murni dan tidak ada remisi

Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx telah menjalani hukuman pidana penjara 1p bulan dan juga membayar denda Rp 10 juta.

"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca juga: Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya

Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.

Sebelumnyam Aliansi Kami Bersam Jerinx menggelar acara penggalangan dana untuk membantu keluarga Jerinx membayar denda subsider atas kasus hukumnya.

Uang tersebut didapat oleh Aliansi Kami Bersama JRX dari bermacam aktivitas seperti mengamen, membuat konser amal, hingga menjual merchandise.

Uang yang terkumpul bahkan masih utuh dalam berbagai bentuk pecahan rupiah, ada berupa uang kertas ribuan hingga ratusan rupiah bahkan masih ada yang berupa pecahan uang logam.

Baca juga: Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Nora Alexandra menerima secara langsung donasi yang terkumpul dari Aliansi Kami Bersama JRX untuk membantu membayar denda subsider Jerinx.IST Nora Alexandra menerima secara langsung donasi yang terkumpul dari Aliansi Kami Bersama JRX untuk membantu membayar denda subsider Jerinx.
Jumlah uang donasi yang terkumpul adalah Rp 5.192.000 dan langsung diserahkan kepada Nora, istri Jerinx.

Sementara itu selama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, drummer SID itu terlibat dalam sejumlah kegiatan positif, salah satunya kegiatan dalam bidang seni.

Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.

"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," kata Fikri usai mengantar Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas

Ia mengatakan dibebaskannya Jerinx karena putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.

"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Ach. Fawaidi, Ady Prawira Riandi | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Andi Muttya Keteng Pangerang, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com