Seperti diketahui, drummer SID itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni 2021, Simpatisan Dilarang Masuk Lapas
Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena unggahannya yang sebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.
Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tak membuahkan hasil. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Lalu, seteah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).
(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.