BALI, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara pada Selasa (8/6/2021).
Selama di Lapas Kelas IIA Kerobokan, drummer Superman Is Dead (SID) itu terlibat dalam sejumlah kegiatan positif, salah satunya kegiatan dalam bidang seni.
Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selama di penjara Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.
"Dia ada grup (band) Antrabez. Beliau membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," kata Fikri usai mengantar Jerinx keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara
Fikri mengatakan, selama di dalam Lapas, Jerinx bersikap sama seperti warga binaan lainnya.
Pihak Lapas juga tidak memberikan perlakukan berbeda terhadap Jerinx.
"Kita lakukan sama seperti yang lain. Dia juga dapat berbaur dapat melaksanakan program-program pembinaan yang ada di dalam lapas," terangnya.
Fikri menjalaskan, dibebaskannya Jerinx karena putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA).
Jerinx melalui tim kuasa hukumnya juga sudah membayar denda yang ada.
"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi," tuturnya.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Perjalanan kasus Jerinx berlanjut ke tingkat kasasi
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.