JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyerahkan berkas kasus kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, dengan tersangka Victor Frederik Yeimo, ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Victor Yeimo yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua, ditangkap pada 9 Mei 2021 pukul 19.15 WIT oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Ditreskrimum Polda Papua, di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Setelah ditangkap, tersangka ditahan dan diperiksa di Mako Brimob Kotaraja.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi di antaranya 15 orang saksi dan empat orang saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Otak Kerusuhan Papua Ditangkap, Kapolda: Biar Saja Dia sampai Tua di Penjara
Victor Frederik Yeimo, sambung Kamal, merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu bersama tujuh rekan lainnya yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Ketujuh tersangka tersebut ditahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan masa tahanannya.
"Victor Frederik Yeimo permah menjadi Ketua KNPB Pusat 2012 hingga 2018 dan juru bicara internasional sekretariat bersama Petisi Rakyat Papua (PRP) sejaj 2020 hingga saat ini," kata Kamal.
Pada aksi demo kasus rasisme pertama, 19 Agustus 2019, Victor Yeimo berperan sebagai aktor aksi demo di Kantor Gubernur Papua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.