SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten membuka lowongan 925 formasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.
Sebelum mendaftar, simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Baca juga: Lengkap, Begini Alur Seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan gaji ASN sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau gaji ASN itu sama standarnya, besarannya. Kalau gaji kan dari DAU (Dana alokasi Umum) pemerintah pusat," kata Komarudin saat berbincang dengan Kompas.com di Kota Serang. Senin (7/6/2021).
Baca juga: Catat, Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021
Tak hanya gaji, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan kinerja (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 13 tahun 2017.
Dijelaskan Komarudin, TPP diberikan sesuai dengan hasil pengukuran kinerja pegawai berdasarkan beban kerja jabatan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsiomal.
"Besaran tunjangan untuk staf paling rendah Rp5 juta, paling tinggi Rp7 juta, tergantung capaian kinerjanya," ujar Komarudin.
Sedangkan untuk eselon IV tunjangan kurang lebih Rp18 juta, eselon II Rp 30 juta, dan eselon II mendapatkan tunjangan Rp40 juta sampai Rp50 juta.
"Tunjangan kinerja juga dihitung beban kerja, resiko kerjanya juga," kata Komarudin.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.995,54.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.