BANDUNG, KOMPAS.com - Jumlah pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang positif Covid-19 dari klaster Gedung Sate kembali bertambah.
Hal itu diketahui setelah proses pelacakan dilakukan terhadap orang yang melakukan kontak erat dengan para pegawai.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, saat ini jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 bertambah 9 orang.
Dengan demikian, total pegawai yang terpapar virus corona berjumlah 40 orang.
Baca juga: Klaster Covid-19 Gedung Sate, Kantor hingga Kantin Ditutup Sepekan
“Jadi di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif, kemudian kita melakukan tracing kepada 104 orang dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6/2021).
Dari hasil pelacakan juga ditemukan penyebaran virus dari klaster keluarga.
Sebab ada beberapa orang yang tinggal di alamat yang sama.
“Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di situ ada klaster keluarga,” ucap Daud.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 7 Juni 2021
Sebanyak 11 orang pasien menjalankan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar.
Kemudian 1 orang dirawat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.
Daud meminta pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk ikut serta melakukan tracing.
Sebab, pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.
“Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung Barat. Nah untuk di daerah, tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan. Nanti kabupaten/kota menindaklanjuti untuk tracing,” kata dia.
Sebelumnya, fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu.
Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
Kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen.
Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan flexible working arrangements (FWA).
“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran), walaupun sebetulnya kita ke karyawan sudah WFH dulu. Karena Surat Edaran Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.