MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang santri berinisial APH (16) sebagai tersangka.
APH diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial PWA (14) meninggal dunia.
Korban yang merupakan warga Desa Benua Raja, Kuala Simpang, Aceh, ditemukan tewas di aula sebuah pesantren di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Seorang Santri Tewas, Diduga Dipukul Kakak Kelasnya
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan.
"Yang menangani Polrestabes. Ini (pelaku) anak-anak, perlakuannya akan beda," ujar Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Kronologi kejadian
Nainggolan menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Awalnya, pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku yang merupakan kakak kelas mengajak korban bertemu di aula pesantren.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, korban datang ke aula, namun pelaku tidak ada.
Korban lalu kembali ke kamarnya.
"Kemudian pada pukul 22.00 WIB, pelaku memanggil korban ke aula. Di aula pesantren, pelaku memukuli sampai korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," kata Nainggolan.
Baca juga: Kronologi Seorang Santri Tewas Dianiaya Seniornya, Berawal dari Sindir-sindiran
Korban lalu dibawa ke klinik pesantren.