Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk

Kompas.com - 07/06/2021, 16:25 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jagat maya di Kabupaten Nganjuk diramaikan dengan adanya unggahan foto surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin.

Namun anehnya, surat dengan nomor 445/1357/411.303/2021 yang diterbitkan tanggal 27 Mei 2021 itu justru berstempel Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk, bukan berstempel Setda Kabupaten Nganjuk.

 

Akun @Mochammad Zainal Arifin mengunggah surat tersebut di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, akun itu juga memperlihatkan foto surat hasil revisi yang sudah berstempel Setda Nganjuk.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Roda Dua Bobol Pagar Pembatas Jembatan Suramadu untuk Hindari Tes Swab

“Mulai jaman bupati sing saiki sekolah nang LP Sidoarjo, sampek saiki kok sering keliru masalah administrasi iki jane onok apa ya (mulai zaman bupati yang sekarang ditahan di LP Sidoarjo, sampai sekarang kok sering keliru masalah administrasi ini sebenarnya ada apa ya),” tulis unggahan itu.

“Kok mesti nunggu diprotes sama wargae disik lagi onok pembenahan. Terus ngono iku sing pekok sapa ya. Apa memang iku tanda2 ASN karbitan alias dipaksakan (kok selalu harus diprotes terlebih dahulu sama warganya lagi ada pembenahan. Terus seperti itu yang bodoh siapa ya. Apa memang ini tanda-tanda ASN karbitan alias dipaksakan),” lanjut dia.

Sejak diunggah tiga hari yang lalu, postingan tersebut menjadi pembicaraan warganet.

Per hari ini, sekitar pukul 15.56 WIB, unggahan itu telah direspons 67 akun dan dikomentari 32 kali.

Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bangunan yang Tewas Ditembak KKB, Orangtua Sudah Tiada Sejak Korban Kecil

 

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Penjelasan Sekda Nganjuk

Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin membenarkan adanya surat bernomor 445/1357/411.303/2021tersebut.

Surat itu berisi pemberitahuan ke pimpinan instansi pelayanan publik dan camat untuk melakukan sosialisasi atas Peraturan Presiden RI No 14 tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi administratif bagi warga penolak vaksinasi Covid-19

Menurut Mokhamad Yasin, kesalahan dalam surat itu hanya perkara teknis semata.

Setelah mengetahui kesalahan tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan surat revisi.

“Sudah ada revisi, sudah diganti stempelnya,” ujar Yasin kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Elang Piaraan Hendak Dilepasliarkan ke Hutan, Pemiliknya Berubah Haluan Serahkan ke BKSDA, Ini Alasannya

Menurut Yasin, kesalahan tersebut murni kelalaian dari petugas Dinkes Nganjuk. Ia pun telah menegur Kepala Dinkes Nganjuk atas kesalahan itu.

“Jadi kan setiap surat yang saya tandatangani kan masuk. Setelah itu mestinya kan turun, setelah turun dia (Dinkes) kan (semestinya) minta stempel sini. Tapi mungkin setelah turun dia langsung dibawa, distempel sana,” tuturnya.

“Nggak mungkin saya tanda tangan sudah ada stempelnya kan, saya kan juga enggak mau,” sebut Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com