Penjelasan Sekda Nganjuk
Sekda Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin membenarkan adanya surat bernomor 445/1357/411.303/2021tersebut.
Surat itu berisi pemberitahuan ke pimpinan instansi pelayanan publik dan camat untuk melakukan sosialisasi atas Peraturan Presiden RI No 14 tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi administratif bagi warga penolak vaksinasi Covid-19
Menurut Mokhamad Yasin, kesalahan dalam surat itu hanya perkara teknis semata.
Setelah mengetahui kesalahan tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan surat revisi.
“Sudah ada revisi, sudah diganti stempelnya,” ujar Yasin kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Menurut Yasin, kesalahan tersebut murni kelalaian dari petugas Dinkes Nganjuk. Ia pun telah menegur Kepala Dinkes Nganjuk atas kesalahan itu.
“Jadi kan setiap surat yang saya tandatangani kan masuk. Setelah itu mestinya kan turun, setelah turun dia (Dinkes) kan (semestinya) minta stempel sini. Tapi mungkin setelah turun dia langsung dibawa, distempel sana,” tuturnya.
“Nggak mungkin saya tanda tangan sudah ada stempelnya kan, saya kan juga enggak mau,” sebut Yasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.