SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang pimpinan Sekolah SPI Batu diperiksa oleh penyidik di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (7/6/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut.
"Hari ini ada dua dari pihak sekolah yang diperiksa penyidik, sekarang masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Selain Dugaan Kekerasan Seksual, SMA di Batu Juga Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi
Sayangnya, polisi enggan menjelaskan siapa dan apa jabatan dua orang pimpinan sekolah yang diperiksa tersebut.
Informasi yang dihimpun, kedua pimpinan sekolah yang diperiksa adalah Kepala Sekolah SPI dan Pembina Sekolah SPI.
Gator mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Jatim juga melakukan pendampingan psikologis kepada sejumlah korban dugaan aksi kekerasan seksual.
"Ada empat anak yang sedang didampingi oleh tim dari Polda Jatim," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu, Jumlah Korban yang Melapor Jadi 21 Orang
Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut. Hasilnya beberapa alumni sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.
Menurut dia, pelaku melanggar tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Bahkan jika terbukti dilakukan berulang-ulang pelaku terancam dikebiri. Kemudian juga ancaman soal eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80, pada undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.