Melihat ayah dan kakak kandungnya itu hampir berkelahi, korban akhirnya buka suara bahwa dia pergi dari rumah karena telah tiga kali diperkosa oleh ayah tirinya.
"Di situ kami baru tahu kalau dia (korban) diperkosa," kata H.
Anehnya, ibu kandung korban justru memarahi korban karena menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut.
"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.
Tanpa menggubris mantan istrinya, ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.
Konfirmasi polisi
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat Iptu Suhaemi mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah masuk penyidikan, kami masih dalam proses pengejaran tersangka," kata Suhaemi.
Suhaemi mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada ancaman dari tersangka, kalau enggak mau menuruti permintaannya, korban diancam diusir dari rumah," kata Suhaemi.
Atas pemerkosaan itu, Suhaemi mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.