PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak 7.300 pekerja migran Indonesia di Malaysia tertahan dan menunggu pemulangan setelah menjalani tahanan keimigrasian pemerintah setempat.
Pekerja tersebut rata-rata bermasalah dalam hal keimigrasian seperti dokumen tidak lengkap, izin sudah habis dan lainnya.
"Per Juni ini ada 7.300 pekerja migran Indonesia yang harus dipulangkan setelah menjalani masa tahanan keimigrasian," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021) di Padang.
Benny datang ke Padang bersama anggota DPR RI Komisi IX Suir Syam dalam rangka sosialisasi UU No.18 tahun.2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Jatim yang Terjangkit Covid-19 Varian Baru Dinyatakan Sembuh
Benny mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membawa pulang pekerja migran itu sekaligus dengan menggunakan kapal.
"Saya tawarkan saat rapat dengan DPR RI agar mereka dijemput langsung ke Malaysia dengan menggunakan kapal. Mereka adalah anak-anak bangsa yang perlu kita lindungi," kata Benny.
Benny mengatakan 7.300 pekerja itu merupakan jumlah per Juni 2021 ini dan kemungkinan di bulan berikutnya bisa bertambah.
"Masih ada yang menunggu putusan pengadilan Malaysia. Bulan-bulan berikutnya tentu bertambah," kata Benny.
Sementara Anggota DPR RI Komisi IX, Suir Syam mengatakan pihaknya sudah pernah berkunjung ke Malaysia bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia membicarakan persoalan tersebut.
"DPR sudah sampai ke Malaysia. Menemui Perdana Menteri, perwakilan kita di sana," kata Suir Syam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.