KOMPAS.com - Brigadir ET, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku tertangkap basah tidur dengan istri orang berinisial ED.
ET diamankan anggota Propam Polda Maluku di rumah selingkuhannya Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIT
Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, JL (43) yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.
Baca juga: Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diamankan, Begini Ceritanya
JL lalu mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Maluku Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat angkat bicara.
Baca juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Sedang Tidur dengan Istri Orang
Kata Ohoirat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.
"Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus tersebut," kata Ohoirat kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021) malam.
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Ohoirat, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut. Selain itu, akan diberikan sanksi berat.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku: Kami Tidak Akan Menutup-nutupi
Dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.
Ohoirat mengatakan, kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” tegasnya.
Saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Propam Polda Maluku.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tidur dengan Istri Orang Terancam Kena Sanksi
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.