Namun, beberapa saat kemudian, AN mengeluarkan parangnya dan membacok korban beberapa kali mengenai kepala.
Korban berteriak minta tolong sehingga Yosias pun menolong korban.
Dedy masih berusaha menghindar dengan berlari ke jalan raya sambil memegang dan menutupi luka di kepalanya.
Yosias melihat AN masih memegang parang dan berusaha mengejar adiknya. Yosias lalu menelepon Polsek Sulamu dan melaporkan kejadian itu.
Dedy yang terluka parah kemudian dilarikan ke Puskesmas Pariti. Namun karena luka yang parah maka dirujuk ke RS Leona Kota Kupang.
"Kasus penganiayaan dengan benda tajam ini dilaporkan kerabat korban pada Sabtu kemarin dan kita sedang proses," ujar Deif.
Baca juga: Sempat Ditutup, IGD RSUD Bangkalan Kembali Dibuka, Ini Alasannya...
Pihaknya juga meminta korban melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.
"Kita belum bisa periksa korban karena masih dirawat intensif di RS Leona Kota Kupang," ujar Deif.
AN yang juga calon mertua Dedy mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku.
Dari hasil interogasi sementara, penganiayaan ini dipicu masalah keluarga yang belum diselesaikan.
"Kita bakal menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan ini dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.