“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, Brigadir ET yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku ditangkap oleh anggota Provos Polda Maluku di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021).
Penangkapan dilakukan sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah ED pada Minggu pukul 03.00 WIT.
Baca juga: Eri Cahyadi Minta Bupati Bangkalan Jangan Biarkan Warganya Masuk Surabaya Kalau Belum Swab
Saat penangkapan itu terjadi, Brigadir ET dan ED sedang tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.