Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Habis Rp 5 Miliar Saat Maju Jalur Independen, Kelick Tak Lolos, Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon bupati jalur independen Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho, menggugat Rp 40 miliar kepada KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut pria tersebut, KPU Gunungkidul sudah melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Selain itu, ia juga sudah kehilangan materi saat mencalonkan diri.

"Dasar gugatan saya adalah putusan Bawaslu (sebelumnya ditulis MA) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang," kata Kelick saat dihubungi, Minggu (06/06/2021)

Menurut dia, dirinya kehilangan hak konstitusi untuk dipilih sebagai kepala daerah. Padahal saat itu masih masa pandemi, bersama para relawan dirinya mengumpulkan dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan melalui fotokopi kartu identitas.

"Total anggaran yang saya keluarkan sebesar Rp 5 miliar. Kenapa kok (gugatan) jadi Rp 40 miliar? karena ada gugatan immateriil sebesar Rp 35 miliar," kata Kelick.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

"Saya tidak asal menggugat..."

Kelick mengaku akan terus menggugat haknya, sampai Kasasi jika nantinya gagal di pengadilan.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

"Sudah dipersiapkan semuanya, saya tidak asal menggugat karena memiliki dasar yang kuat. Sampai lubang semut pun akan saya kejar," kata dia.

Disinggung gugatan dilakukan setelah pilkada, Kelick mengatakan, jika keputusan DKPP keluar setelah pilkada selesai. Sehingga dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan gugatan.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

KPU Gunungkidul langgar 3 pasal

Sebelumnya, Kelick mengatakan, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Wonosari atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Merujuk dari laman https://sipp.pn-wonosari.go.id, sidang Kelick menggugat KPU akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Senin (7/6/2021). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com