Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Seorang Istri Tewas Dibunuh Suami dengan Cara Ditenggelamkan ke Sungai, Berawal dari Cemburu

Kompas.com - 06/06/2021, 16:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga cemburu, seorang pria di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, berinisial SN (50), tega menghabisi istrinya HN (45).

Pelaku menghabisi istrinya dengan cara menenggelamkan kepala istrinya ke sungai di belakang rumah mereka di Desa Sungao Gampa, Kecamatan Rantau, Sabtu (5/6/2021) sore.

Usai membunuh istirnya, pelaku tidak kabur, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap polisi di lokasi kejadian.

"Motif sementara pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku mencurigai korban selingkuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala Iptu Suparli dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Kronologi kejadian

Diceritakan Parli, sebelum peristiwa itu terjadi, antara pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran.

Lanjutnya, pertengkaran itu terdengar tetangganya. Khawatir terjadi apa-apa, para tetangga pun lantas melaporkannya ke kepala desa setempat bernama Nawawi.

Nawawi yang mendapat kabar itu kemudian menuju ke rumah mereka. Sesampainnya di sana, sambung Suparli, Nawawi mengetuk pintu tapi tak dijawab.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Ini Tenggelamkan Istrinya ke Sungai hingga Tewas

Nawawi kemudian pergi ke belakang rumah dan menemukan pelaku tengah menenggelam kepala istrintya ke dalam sungai.

"Untuk meyakinkan apa yang dilihatnya saksi Nawawi bertanya kemudian dijawab oleh pelaku lagi sedang membunuh iblis," ujarnya.

Mendengar itu, kata Suparli, saksi lalu keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Namun, tak satu pun warga yang datang membantu.

"Dia kembali ke teras belakang rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring basah dan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Bripka Ridho Ditusuk di Pos Polisi Saat Sedang Duduk, Pelaku Mengaku Teroris

Kata Suparli, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala dan masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Dia kembali ke teras belakang rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring basah dan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Guru Memaksa ke Sekolah meski Batuk Pilek, Ternyata Covid-19, 20 Orang dari Kepsek hingga Siswa Positif Corona

 

(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar |Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com