SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membubarkan acara pagelaran wayang kulit di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021) malam.
Selain tidak mengantongi izin, acara hajatan khitanan putra kepala desa setempat itu melewati batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Buduran Sidoarjo Kompol Samirin membenarkan aksi pembubaran tersebut.
Baca juga: Outbond di Baturraden Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Pengelola
Menurut dia, saat pembubaran banyak warga berkerumun karena ada hiburan elektone dan wayang kulit.
"Kami tidak ingin ada klaster penyebaran Covid-19 di acara tersebut," katanya dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).
Acara tersebut menurut Samirin juga tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Pembubaran acara tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
"Ada aturan jam malam dalam peraturan bupati tersebut yang sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut," ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Musik di Kafe Jombang, Pengunjung Sempat Terkejut
Tuan rumah acara menurutnya sempat menolak saat pesta dibubarakan, tapi setelah diberi penjelasan terkait peraturan Bupati Sidoarjo tentang pengendalian Covid-19, akhirnya tuan rumah acara bersedia dibubarkan.
Untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Jawa Timur hingga Sabtu (5/6/2021), jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo 11.497 kasus.
Baca juga: Kerumunan di Rumahnya Dibubarkan Aparat, Begini Respons Bupati Meranti
Sebanyak 10.825 kasus di antaranya sembuh, 632 kasus meninggal dunia dan 40 kasus masih dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo tertinggi kedua di Jatim setelah Kota Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.