SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membubarkan acara pagelaran wayang kulit di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021) malam.
Selain tidak mengantongi izin, acara hajatan khitanan putra kepala desa setempat itu melewati batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Buduran Sidoarjo Kompol Samirin membenarkan aksi pembubaran tersebut.
Baca juga: Outbond di Baturraden Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Pengelola
Menurut dia, saat pembubaran banyak warga berkerumun karena ada hiburan elektone dan wayang kulit.
"Kami tidak ingin ada klaster penyebaran Covid-19 di acara tersebut," katanya dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).
Acara tersebut menurut Samirin juga tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Pembubaran acara tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
"Ada aturan jam malam dalam peraturan bupati tersebut yang sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut," ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Musik di Kafe Jombang, Pengunjung Sempat Terkejut
Tuan rumah acara menurutnya sempat menolak saat pesta dibubarakan, tapi setelah diberi penjelasan terkait peraturan Bupati Sidoarjo tentang pengendalian Covid-19, akhirnya tuan rumah acara bersedia dibubarkan.
Untuk menekan penularan Covid-19 pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.