KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan, PT alias Jefri (23), warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebagai tersangka.
Jefri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sepupunya berinisial SFN (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Malaka.
"Tadi kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Wakapolres Malaka Kompol Ketut Saba, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021) malam.
PT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka memeriksa sejumlah pelaku, korban, dan sejumlah saksi.
Baca juga: 35.000 Siswa Sudah Selesai Validasi Data, Siap Berebut Sekolah di PPDB Surabaya
"Penyidik juga sudah memeriksa korban dan melakukan visum," kata Sabar.
Usai menetapkan status tersangka, PT kemudian ditahan di Mapolres Malaka.
Polisi pun menjerat PT dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ini pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Saba.