TEGAL, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal hingga rata-rata 56 kasus per hari, membuat Kota Tegal, Jawa Tengah membatasi pengunjung tempat wisata.
Seluruh tempat wisata di Kota Tegal sementara hanya diperbolehkan dikunjungi warga lokal atau ber-KTP Kota Tegal saja.
"Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19, di mana di daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal kasus Covid-19 sedang tinggi," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Kota Tegal, Maman Suherman, saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021) malam.
Baca juga: Melonjak Dua Kali Lipat, Kadinkes Tegal: Sehari Bisa 56 Kasus Positif Covid-19
Maman mengatakan, kebijakan tiga pilar tersebut sementara akan berlangsung sehari atau pada Minggu (6/6/2021) dan akan dievaluasi untuk pekan berikutnya.
Berdasarkan pengalaman, kata Maman, seperti di objek wisata Pantai Alam Indah (PAI) misalnya, paling banyak pengunjung asal Kabupaten Tegal.
"Itu bisa dilihat dari plat kendaraanya kebanyakan asal kabupaten," kata Maman.
Baca juga: Kota Tegal Targetkan Vaksinasi Covid-19 bagi 18.592 Lansia, Baru Tercapai 27,45 Persen
Maman mengatakan, di gerbang masuk tempat wisata, akan dijaga petugas gabungan. Tujuannya untuk mengecek calon pengunjung wisata.
"Di gerbang PAI misalnya, nanti ata petugas PAM gabungan termasuk ada yang pakai pengeras suara agar yang sedang antri masuk warga luar daerah agar putar balik," katanya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
"Siapa yang bisa menjamin mereka yang datang dari kabupaten sekitar negatif Covid-19. Dengan dilakukan pembatasan ditempat tempat wisata, paling tidak ini cara kita mengamankan Kota Tegal dari penyebaran Covid 19," kata Rita