LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis pengidap retardasi (keterbelakangan) mental dicabuli sepupunya sendiri di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menyuruh anaknya mengantarkan makanan ke rumah pelaku.
Peristiwa itu dialami R (17) warga Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung pada April 2021 kemarin.
Baca juga: 6.636 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Kanwil Kemenag Lampung Sebut Belum Ada yang Refund Dana
Kepala Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Aipda Abdul Rahman mengatakan pelaku yang berinisial B (30) telah ditangkap akhir pekan kemarin.
"Pelaku ini masih keluarga korban juga, sepupunya," kata Rahman di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 5 Juni 2021
Pencabulan itu berawal saat korban main di rumah seorang temannya.
Kemudian datang pelaku memanggil korban dan menyuruhnya pergi ke rumah pelaku.
Korban pun pergi bersama pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menutup pintu dan gorden.
"Korban ini mengalami keterbelakangan mental, sehingga dia tidak menaruh curiga dengan perilaku pelaku itu," kata Rahman.
Pelaku lalu membawa korban ke ruang tengah dan mulai mencabuli korban.
Rahman menambahkan, perbuatan pelaku itu menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Setelah dicabuli, korban menutup diri dan mengurung diri di kamar selama beberapa hari.
"Korban tidak berani bercerita ke siapapun, termasuk orang tuanya karena awalnya pelaku ini memang mengancam korban, apabila bercerita maka orangtuanya akan dibunuh," kata Rahman.
Kasus pencabulan ini terungkap ketika ibu korban meminta korban R mengantar makanan ke rumah pelaku.
"Saat disuruh mengantarkan makanan, korban tidak mau. Ketika ditanya, dijawabnya takut kepada pelaku," kata Rahman.
Ibu korban pun curiga dengan pengakuan tersebut. Lalu mendesaknya untuk bercerita.
Korban pun menceritakan pencabulan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Rahman mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.