Kemudian, pada 2011 lalu ia pun selesai menjalani perawatan dan pernah bekerja sebagai sopir taksi online.
"Keterangan ini didapatkan dari orangtua pelaku yang menyatakan MI pernah mengalami gangguan. Surat riwayat pengobatannya juga ada," ujarnya.
Baca juga: 35.000 Siswa Sudah Selesai Validasi Data, Siap Berebut Sekolah di PPDB Surabaya
Untuk lebih memastikan hal tersebut, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan MI.
"Korban sekarang kondisi sudah pulih, jika hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku normal maka ia bisa dikenakan tindak pidana," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.