KARAWANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Karawang mengeluarkan keputusan pemerintah bagi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 pada plant caustic soda (soda api) untuk menghentikan sementara pengisian gas klorin selama tiga hari.
"Dari analisa kami, sementara kita mengeluarkan SK (surat keputusan) paksaan dari pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan pengisian ulang gas klorin," ujar Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan ditemui di kantornya, Sabtu (5/6/2021).
Wawan menyebut larangan pengisian gas klorin bagi perusahaan itu berlaku tiga hari, sejak Jumat (4/3/2021).
Pada Senin (7/5/2021), kata Wawan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Termasuk membahas soal sertifikasi bejana atau tabung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Baca juga: Kronologi Kebocoran Gas yang Menyebabkan Keracunan Warga di Karawang
"Kenapa tiga hari? Jadi kaitan dengan kewenangan sertifikasi pada tabung itu harus ada verifikasi dan sertifikasi terkait tekanan bejana dan lain-lain itu menjadi ranah Disnakertrans," kata Wawan.
DLHK Karawang juga melakukan uji laboratorium terhadap udara ambien atau udara bebas.
Hal ini untuk mengantisipasi masih adanya gas klorin pada udara di sekitar lokasi kebocoran.
"Barangkali masih ada sisa-sisa di batas normal udara yang bisa dihirup oleh manusia ini, apakah masih tinggi atau tidak," kata dia.
Wawan mengaku sempat khawatir kebocoran gas itu berasal dari instalasi pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli 2, seperti yang terjadi pada 2013 dan 2017 lalu.
Hanya saja, kebocoran gas pada Kamis (3/5/2021) justru berasal dari tabung milik konsumen perusahaan mereka. Sehingga yang dihentikan sementara pengisian tabung gas klorinnya.
Humas Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Andar Tarihoran mengatakan 30 warga dari 33 orang yang sempat menjalani pemeriksaan rumah sakit akibat kebocoran gas sudah kembali ke rumah masing-masing.