Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Cerita Guru Terjerat Pinjol, untuk Biaya Kuliah hingga Beli Susu Anak

Kompas.com - 05/06/2021, 16:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus guru terjerat pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini dialami seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bernama Afifah Mufihati (27).

Afifah terjerat utang di pinjol sekitar Rp 206 juta di 20 pinjol.

Dari utang 206 juta tersebut, sudah terbayar Rp 158 juta. Kini, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan sekitar Rp 47 juta.

Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta

Pinjam pinjol untuk beli susu anak

Kata Afifah, ia terpaksa meminjan uang di aplikasi pinjol karena sedang kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kedua anaknya.

"Saya dan suami kondisi saat itu tidak baik, simpanan tidak ada," kata Afifah di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).

"Saya berpikir, kalau pinjam uang ke teman kondisi pandemi Covid-19 ini semua sedang sulit, pinjam ke bank pasti syaratnya susah," lanjutnya.

Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta

Ia pun kemudian memilih meminjam uang di aplikasi pinjol. Hal itu dilakukannya pada akhir Maret 2021.

Kata Afifah, awalnya ia melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya.

Setelah itu, ia mengunggahnya dan mengikuti persyaratan pinjaman. Tak lama setelah menlengkapi persyaratan, uang pun ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 3,7 juta.

Padahal, saat itu dirinya dijanjikan akan mendapat uang Rp 5 juta.

Dalam iklan aplikasi yang diunduhnya, Afifah ditawarkan bunga pinjaman sebesar 0,04 % dan masa pelunasannya sampai 91 hari.

Namun, setelag lima hari pencairan, sudah ada permintaan pengembalian uang yang disampaikan lewat pesan WhatsApp.

"Ini sudah tidak sesuai iklan dan menjerumuskan," ujarnya.

Baca juga: Kala Guru Honorer Harus Berutang ke Pinjol untuk Beli Susu Anak karena Impitan Pandemi

Karena merasa ketakutan, Afifah akhirnya kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya hingga akhirnya ia terjerat dengan lebih dari 20 pinjol.

Dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol tersebut, sudah terbayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206.350.000.

Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

Saat ini, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.

Baca juga: Guru Honorer Ditagih Pinjol, Tak Berani Pegang Ponsel gara-gara Diteror, Ini Ceritanya

Diteror

Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021).KOMPAS.com/istimewa Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Afifa, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan, cara penagihan aplikasi pinjol tersebut sudah kelewat batas dan mengarah ke fitnah.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Diteror Pinjol sampai Depresi, Difitnah Akan Jual Diri untuk Lunasi Utang, Data Diri Disebar

Tak terima dengan itu, kata Muhammad, kliennya sudah melaporkannya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).

"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Ia menduga, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).

Sofyan berharap, kasus ini bisa segera diproses dan diselesaikan, karena ia meyakini banyak orang di luar sana juga menjadi korban pinjol.

Untuk biaya kuliah

S (40), guru TK yang terjerat Pinjol bersama kuasa hukumnya saat melaporkan kasusnya ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK S (40), guru TK yang terjerat Pinjol bersama kuasa hukumnya saat melaporkan kasusnya ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Kejadian serupa pun pernah dialami oleh S, guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.

S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

Dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan oleh S, hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

Saat menagih, ke-19 aplikasi pinjol ilegal ini menggunakan kata-kata kasar, bahkan sampai melakukan pengancaman hingga nyaris membuatnya hendak bunuh diri.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

Baca juga: Terjerat 24 Pinjol, Guru TK Ini Dipecat, Begini Ceritanya

Dilunasi Baznas

S (40) guru TK yang terjerat Pinjol didampingi kuasa hukumnya saat menerima bantuan Rp 26.200.000 dari Baznas Kota Malang untuk pelunasan hutangnya, Jumat (21/5/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK S (40) guru TK yang terjerat Pinjol didampingi kuasa hukumnya saat menerima bantuan Rp 26.200.000 dari Baznas Kota Malang untuk pelunasan hutangnya, Jumat (21/5/2021).

Kata Yuono, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang membantu pelunasan utang kliennya.

Msih kata Yuono, nilai utang yang akan dibayarkan oleh Baznas Kota Malang sebesar Rp 26,2 juta.

Nilai itu merupakan jumlah akumulasi utang pokok oleh S terhadap Pinjol, jika dihitung dengan bunga atas pinjaman itu, nilai total yang tagihan terhadap S hampir mencapai Rp 40 juta.

"Ada bantuan yang diberikan oleh Pemkot Malang untuk menyelesaikan pinjol baik yang legal maupun ilegal, itu utang pokoknya. Kalau dengan bunga, sebagaimana kita ketahui bersama jumlahnya sekitar Rp 39 juta sekian, hampir Rp 40 juta. Tapi tadi dihitung lagi, diverifikasi itu sekitar Rp 26 juta untuk pokoknya. Pokok yang harus kita selesaikan kepada mereka," katanya.

Baca juga: Baznas Kota Malang Lunasi Utang Pokok Rp 26 Juta Guru TK yang Terjerat Pinjol

Kata Yuono, dari 24 pinjol 19 merupakan ilegal dan lima legal. Kelima pinjol legal itu lantas menganggap lunas seluruh utang S setelah upaya-upaya dilakukan.

"Mereka (pinjol yang legal) bilang, kami tidak akan menagih lagi dan kami menganggap lunas bunga, denda atau pokoknya. Jadi kami lunaskan," kata Slamet melalui sambungan telpon, Senin (24/5/2021).

Dengan demikian, dari Rp 26,2 juta bantuan pelunasan utang pokok, sekitar Rp 7 juta dipastikan sudah tidak terpakai. Smeentara sisanya masih menunggu proses pelunasan utang pokok di pinjol yang ilegal.

"Kami mencoba untuk menghubungi yang ilegal. Menghubungi yang ilegal ini tugas berat, tapi akan tetap kami hubungi satu per satu dan kami ajak bertemu," katanya.

Rencananya, uang sekitar Rp 7 juta yang dipastikan sudah tidak terpakai itu akan digunakan sebagai modal usaha. S berencana akan berjualan es krim dan usaha fotokopi.

Baca juga: 5 Pinjol Anggap Lunas Utang Guru TK di Malang Tanpa Dibayar, S Akan Buka Usaha Fotokopi

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Dony Aprian, Pythag Kurniati,Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com