Karena merasa ketakutan, Afifah akhirnya kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya hingga akhirnya ia terjerat dengan lebih dari 20 pinjol.
Dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol tersebut, sudah terbayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206.350.000.
Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.
Saat ini, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.
Baca juga: Guru Honorer Ditagih Pinjol, Tak Berani Pegang Ponsel gara-gara Diteror, Ini Ceritanya
Sementara itu, kuasa hukum Afifa, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan, cara penagihan aplikasi pinjol tersebut sudah kelewat batas dan mengarah ke fitnah.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," katanya.
Tak terima dengan itu, kata Muhammad, kliennya sudah melaporkannya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).
"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.
Ia menduga, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).
Sofyan berharap, kasus ini bisa segera diproses dan diselesaikan, karena ia meyakini banyak orang di luar sana juga menjadi korban pinjol.