LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 6.636 calon jemaah haji di Provinsi Lampung batal berangkat ke tanah suci tahun ini.
Instansi terkait mempersilahkan calon jemaah haji untuk menarik dana (refund) haji atau pun hanya biaya pelunasannya.
Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Ansori mengatakan, calon jemaah haji di Provinsi Lampung yang sudah melunasi ongkos naik haji berjumlah 6.636 orang.
Baca juga: Tangan Pasangan Lansia Ini Gemetar Dengar Gagal Berangkat Haji, 9 Tahun Penantian Pupus
"Calon jemaah haji tahun ini sebenarnya adalah calon jemaah haji tahun 2020 kemarin," kata Ansori ditemui di ruangannya, Jumat (4/6/2021).
Para calon jemaah ini merupakan prioritas karena tahun 2020 juga dibatalkan keberangkatannya.
Baca juga: Gagal Berangkat Haji meski 9 Tahun Menanti, Mulia dan Istri Ikhlas, Memang Berharap Dibatalkan
"Sudah melunasi biaya naik haji di tahun 2020," kata Ansori.
Pembatalan keberangkatan haji tahun ini diputuskan setelah Kemenag menyatakan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Hingga Rabu (2/6/2021), pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Terkait pembatalan ini, Ansori mempersilahkan bagi para calon jemaah haji yang ingin menarik dana (refund) haji secara total maupun hanya biaya pelunasannya saja.
"Kalau jemaah ingin menarik dana haji dipersilahkan," kata Ansori.
Jika lakukan refund, menurut Ansori maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.
Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.
"Jika yang diambil hanya biaya pelunasan saja, maka tetap terdaftar dan menjadi prioritas pelaksanaan haji tahun berikutnya," kata Ansori.
Kuota haji di Provinsi Lampung sendiri mencapai 7.050 orang dengan masa tunggu sekitar 21 tahun.
Ansori mengatakan, hingga hari ini (5/6/2021) belum ada calon jemaah yang melakukan penarikan dana.
"Tahun kemarin ada yang menarik biaya pelunasan, ada 78 orang," kata Ansori.
Lebih lanjut Ansori mengatakan, bagi calon jemaah yang ingin melakukan penarikan dana maupun biaya pelunasan bisa mendatangi kantor Kemenag setempat.
Persyaratannya yakni membawa bukti setor, buku rekening, KTP asli dan fotokopi, serta nomor telepon yang masih aktif dan bisa dihubungi.
"Lalu mengajukan permohonan ke kantor kemenag di kabupaten atau kota," kata Ansori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.