Jika lakukan refund, menurut Ansori maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.
Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.
"Jika yang diambil hanya biaya pelunasan saja, maka tetap terdaftar dan menjadi prioritas pelaksanaan haji tahun berikutnya," kata Ansori.
Kuota haji di Provinsi Lampung sendiri mencapai 7.050 orang dengan masa tunggu sekitar 21 tahun.
Ansori mengatakan, hingga hari ini (5/6/2021) belum ada calon jemaah yang melakukan penarikan dana.
"Tahun kemarin ada yang menarik biaya pelunasan, ada 78 orang," kata Ansori.
Lebih lanjut Ansori mengatakan, bagi calon jemaah yang ingin melakukan penarikan dana maupun biaya pelunasan bisa mendatangi kantor Kemenag setempat.
Persyaratannya yakni membawa bukti setor, buku rekening, KTP asli dan fotokopi, serta nomor telepon yang masih aktif dan bisa dihubungi.
"Lalu mengajukan permohonan ke kantor kemenag di kabupaten atau kota," kata Ansori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.